PENDAYAGUNAAN PERAN PENASIHAT HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

Penulis

  • Supriyanta & Bambang Ali Kusumo

Abstrak

Peran penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki arti penting karena mendukung tercapainya kebenaran materiil. Peranan yang seharusnya dari penasihat hukum tercantum dalam undang-undang tentang hukum acara pidana. Dalam praktek apa yang senyatanya dilakukan tidak terlepas dari peran yang seharusnya. Jika ketentuan hukum yang mengatur tidak memberikan ruang yang memadai bagi akses penasihat hukum, maka praktis hal itu akan menjadi kendala bagi upaya pencarian kebenaran, setidaknya informasi dari penasihat hukum tentang kebenaran suatu peristiwa pidana tidak dapat didayagunakan secara optimal.
Kata Kunci : pendayagunaan peran penasihat hukum, penyelesaian perkara pidana

##submission.downloads##

PlumX Metrics

Diterbitkan

2017-02-13

Terbitan

Bagian

Artikel