PRAPERADILAN SEBAGAI KEWENANGAN TAMBAHAN PENGADILAN NEGERI PRETRIAL COURT AS ADDITIONAL POWERS

Penulis

  • Tri Wahyu Widiastuti & Endang Yuliana S

Abstrak

Wewenang Pengadilan Negeri dalam perkara pidana adalah memeriksa dan
memutus tindak pidana yang diajukan, memeriksa dan memutus permohonan praperadilan.
Praperadilan menurut KUHAP adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus mengenai 1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan, 2. Sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, 3. Ganti
kerugian dan rehabilitasi tersangka yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Dalam
putusannya Mahkamah Konstitusi memperluas obyek praperadilan yaitu meliputi sah
tidaknya penetapan sebagai tersangka dalam tingkat penyidikan.
Tujuan pembentukan praperadilan adalah memberi perlindungan hukum tersangka
dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan
penuntutan.
Kata Kunci : wewenang pengadilan negeri, praperadilan.

##submission.downloads##

PlumX Metrics

Diterbitkan

2016-09-22

Terbitan

Bagian

Artikel