PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK

Penulis

  • - Supriyanta

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pendekatan restoratif justice dalam
penyelesaian tindak pidana anak. Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan restoratif justice tersebut telah
memperoleh dasar hukum yang jelas.Penerapan pendekatan restoratis justice dalam
penyelesaian tindak pidana anak merupakan masalah yang menarik untuk diteliti. Penelitian
ini menggunakan pendekatan secara yuridis normative, sehingga data sekunder bernilai
pokok sebagai alat analisis terhadap masalah yang diteliti. Teknis analisis data dilakukan
secara normatif kualitatif, sehingga diharapkan diperoleh pemahanan yang mendalam tentang
pendekatan restoratif justice sebagai sarana dalam penyelesaian tindak pidana anak. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian tindak
pidana anak dilakukan dengan cara musyawarah, sedangkan mekanismenya melalui diversi.
Diversi yang dilakukan pada tahap pengadilan negeri dimulai dengan penetapan pengadilan
untuk melaksanakan diversi dengan memanggil semua pihak yaitu Anak, Orang
Tua/Wali,Penasihat Hukum, Korban, Pekerjaan Sosial,Tenaga Kesejahteraan Sosial,
Perwakilan Masyarakat(RT/RW/Kepala desa/Tokoh Masyarakat/Agama. Setelah
musyawarah dicapai selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara. Setelah proses selesai
dilanjutkan dengan laporan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Akhir dari proses ini adalah
sebuah penetapan yang isinya adalah perintah penghentian pemeriksaan perkara yang
bersangkutan
Kata Kunci: restorative justice, tindak pidana anak

##submission.downloads##

PlumX Metrics

Diterbitkan

2016-09-22

Terbitan

Bagian

Artikel