PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) SEBAGAI EKSISTENSI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DI SURAKARTA

Penulis

  • Josef Purwadi Setiodjati & Bambang Hermoyo

Abstrak

Terbentuknya BPSK di daerah Surakarta di harapkan berperan aktif dalam
menyelesaikan sengketa konsumen dengan prinsip sederhana, mudah dan cepat, sehingga
dapat menegakkan hak-hak konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen
yang dirugikan pelaku usaha atas pemanfaatan/pemakaian barang dan /atau jasa. Disisi lain
pelaku usaha dapat bertanggung jawab atas barang dan /atau jasa yang diproduksi atau
diperdagangkannya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing.
Agar BPSK dapat eksis dengan optimal, tentunya tidak lepas dari Pemerintah Daerah
itu sendiri, termasuk di dalamnya adalah penyebaran informasi perlindungan konsumen dan
kelembagaannya yaitu BPSK maupun lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
(LPKSM) .
Kata Kunci : Konsumen, Pelaku Usaha, Perlindungan Hukum, Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK).

##submission.downloads##

PlumX Metrics

Diterbitkan

2016-09-22

Terbitan

Bagian

Artikel