PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS DALAM MELAKSANAKAN JABATAN DAN PEKERJAANNYA

Penulis

  • Supriyanta -

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menggambarkan tentang pelaksanaan pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris dalam menjalankan jabatan dan pekerjaannya juga mengkaji hambatan yang dihadapi oleh Majelis Pengawas Daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Latar belakang penelitian ini adalah bahwa Notaris memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, sehingga perlu adanya jaminan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus agar tugas Notaris selalu sesuai dengan kaidah hukum yang menjadi dasar kewenangannya. Metode penelitian yang dipergunakan yaitu dengan pendekatan yuridis sosiologis, sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data yang dipergunakan adalah data primer dari hasil pengamatan dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.Hasil penelitian menunjukkan pengawasan telah dilakukan secara rutin setiap satu tahun sekali. Kegiatan pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi dan memeriksa kantor-kantor notaris di Kabupaten Sragen. Pemeriksaan dilakukan dengan cara melihat situasi kantor, ada atau tidaknya tempat penyimpanan Protokol Notaris dan melihat kondisi kelengkapan Kantor Notaris seperti Meja, Kursi, Lambang Garuda Pancasila, Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris, Protokol Notaris, Buku Daftar Akta, Buku Daftar Surat Bawah Tangan Yang Dibukukan dan Buku Daftar Surat Bawah Tangan Yang Disahkan, melaporkan hasil pemeriksaan kepada Majelis Pengawas Wilayah dan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Faktor penghambat yang ditemukan adalah keterbatasan dana yang digunakan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris sehingga pengawasan yang dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun.Kata Kunci : Majelis Pengawas Daerah, Pengawasan, Notaris

##submission.downloads##

PlumX Metrics

Diterbitkan

2016-01-29

Terbitan

Bagian

Artikel