PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KORUPSI YANG SESUAI RASA KEADILAN MASYARAKAT
Abstrak
Pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana yang diatur dalam Undang-Undang No 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan .Adapun mekanismenya diatur dalam PP No 32 Th 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP No 28 Th 2006 tentang Perubahan Pertama Atas PP No 32 Th 1999 , dan PP No 99 Th 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Th 1999 . Dalam PP No 99 Th 2012 inilah diatur syarat khusus bagi narapidana korupsi (dan tindak pidana lainnya) dalam memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat.Mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada saat ini sudah cukup baik (dalam arti telah memenuhi kaedah secara normatif), khususnya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 99 Th 2012, hanya praktek pelaksanaannya masih terjadi inkonsistensi. Hal ini tentu mecederai atau tidak sesuai rasa keadilan masyarakat.Kata kunci : pembebasan bersyarat,narapidana korupsi