SOSIALISASI UU NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT DENGAN MENGGUNAKAN FILM

Authors

  • Widiastuti Widiastuti

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa KDRT urusan publik, dan mendorong anggota masyarakat untuk peduli terlibat dalam penghapusan KDRT . Tujuan tersebut diformulasikan berdasarkan pada kenyataan bahwa jumlah KDRT di masyarakat masih tinggi karena anggota masyarakat masih meyakini bahwa KDRT sebagai urusan pribadi masing-masing rumah tangga pelakunya. Selain itu, sosialisasi UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang selama ini dilakukan dengan metode ceramah belum efektif, terutama berkenaan dengan isi Pasal 15 yang menyatakan bahwa anggota masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui KDRT wajib mencegah. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memutar film tentang KDRT yang menggambarkan kehidupan sehari-hari,dalam masyarakat. Hasil dari pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa sosialisasi ini UU dengan pemutaran film terbukti lebih efektif untuk menyampaikan isi peraturan. Indikasinya adanya peningkatan pengetahuan bahwa KDRT harus dicegah dan mereka bersedia ikut mengingatkan atau mencegah KDRT yang diketahui, dengan cara mengajak tetangga, atau melaporkan kepada Ketua RT atau Ketua PKK.
Kata kunci: Penghapusan KDRT, sosialisasi peraturan perundangan.

PlumX Metrics

Published

2018-12-12