CARA PENYELESAIAN KREDIT MACET DEBITUR LEMBAGA KEDIT INFORMAL DI PASAR TRADISIONAL (KAJIAN HUKUM SOSIOLOGIS)

Authors

  • Widiastuti Totok Dwi N

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v2i1.2020

Abstract

Lembaga kredit informal seperti renternir, bank plecit atau bank thitil, tukang kredit
merupakan lembaga keuangan informal yang keberadaannya bagaikan buah simalakama,
dikecam sekaligus dibutuhkan masyarakat. Lembaga tersebut dilarang beroperasidi pasar
tradisional menurut Perda Kota Surakarta No. 1 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Pasar Tradisional, namun dibutuhkan pedagang pasar karena persyaratan
sederhana dan jaminannya non ekonomis dan cepat cair. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji hubungan hukum antara pedagang selaku debitur dan bank plecit secara
kreditur, pertama, bagaimana kreditur mempertimbangkan pemberian kredit kepada
debitur; kedua, cara penyelesaian kredit jika debitur wanprestasi padahal debitur tidak
memberikan jaminan yang memiliki nilai ekonomi. Penelitian yang dilakukan di pasar
tradisional di kota Surakarta, merupakan penelitian hukum dengan pedekatan sosiologis.
Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam memberikan pinjaman kreditur
mempertimbangkan reputasi, jaminannnya kepercayaan. Bunga yang tinggi merupakan
manifestasi resiko yang ditanggung kreditur apabila debitur wanprestasi. Oleh sebab itu
ketikadebitur tidak mampu melunasiutangnya maka kreditur akan menjadwalkan ulang
angsuran, pembaruan utang atau pembebasan utang.
Kata kunci: Lembaga kredit informal, rentenir, kredit macet

References

Castells, Manuelland Alejandro Portes. 1989. World Underneath: The Origins, Dynmics,

and Effects of the Informal Economy in Alejandro Portes (edit) The Informal

Economy: Studies in Advanced and eveloped Countries. Baltimore, Md.: Johns Hopkins

University Press

Chen, Martha Alter. 2007. “Rethinking the Informal Economy: Linkage with the Formal

Economy and the Formal Regulatory Environment”, DESA (Department of Economic

and Social Affair ) Working Paper No. 46 ST/ESA/2007/DWP/46

de Soto, Hernando. 1991. Masih Ada Jalan Lain: Revolusi Tersembunyi di Negara Dunia

Ketiga. Jakarta,:Yayasan Obor Indonesia

Firdaus, Rachmat dan Maya Aryanti. 2009. Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori,

Masalah, Kebijaksn dan Aplikasi Lengkap dengan Analisis Kredit. Bandung:

Alfabeta

Peraturan perundangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro atau LKM

PP No.89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan

Luas Wilayah Usaha LKU

Peraturan OJK No 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan LKM,

Peraturan OJK No 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM,

Peraturan OJK No 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha LKM

Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar

Tradisional

PlumX Metrics

Published

2018-04-17