Rekonstruksi Penataan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Syahlan Syahlan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional I Sumatera Kementerian Sosial RI

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.3045

Keywords:

Synchronization, Harmonization, Legislation.

Abstract

Synchronization and Harmonization of Regulations in Indonesia hadle by Badan Pembinaan Hukum Nasional and Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Stage of regulation’s synchronization and harmonization which doing by Badan Pembinaan Hukum Nasional are planning and preparation of Academic Text of regulation. Meanwhile, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan will do synchronization and harmonization at the stage of draft of regulations by forming a Committee Between Ministries/Non-Ministries. The absence of a definite mechanism regarding the stages of synchronization and harmonization and do separately synchronization and harmonization in two institutions are not maximal. Finally, this pattern have an impact to quality of regulations which resulting which is the purpose of the synchronization and harmonization.


 

References

A. Rosyid Al Atok, 2015, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Malang: Setara Press.

Adi Sulistiyono. “Prospek Pembaharuan Hukum yang Mendukung Iklim Usaha yang Kondusif”. Makalah Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) 2014 dengan tema Prospek Pembaruan Hukum Pemerintahan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla Periode Tahun 2014-2019 diselenggarakan Komisi Hukum Nasional, 2-3 Desember 2014 di Hotel Bidakara Jakarta.

Adi Sulistiyono. “Prospek Pembaharuan Hukum yang Mendukung Iklim Usaha yang Kondusif”. Makalah Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) 2014 dengan tema Prospek Pembaruan Hukum Pemerintahan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla Periode Tahun 2014-2019 diselenggarakan Komisi Hukum Nasional, 2-3 Desember 2014 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Agnes Harvelian, “Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 3, September 2016.

Ahmad M. Ramli, Makalah Semiloka Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, “Koordinasi dan Harmonisasi Peraturan Peundang-undangan”, Jakarta, 11-13 Maret 2008, p.1-2.

Ahmad Sururi, “Analisis Formulasi Instrumen Simplifikasi Regulasi Menuju Tatanan Hukum yang Terintegrasi dan Harmonis”, Jurnal Ajudikasi Universitas Serang Raya, Vol.1 No.2 Desember 2017.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Sejarah Berdirinya Badan Pembinaan Hukum Nasional”, bphn.go.id, diakses pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Sejarah Berdirinya Badan Pembinaan Hukum Nasional”, bphn.go.id, diakses pada Hari Kamis Tanggal 2 Juni 2016.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Visi dan Misi”, bphn.go.id, diakses pada Hari Kamis Tanggal 18 Agustus 2016.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2018, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2017, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Bayu Dwi Anggono, “The Politics of Law On The Formation of Responsive, Participative and Populist Legislation “, International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 9, Issue 4 , April 2016.

Bayu Dwi Anggono, Hukum Online, “Terjadi Pergeseran Pemahaman dalam Pembentukan Undang-Undang”, www.hukumonline.com, diakses pada Hari Rabu tanggal 8 Agustus 2016.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, “Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan”, ditjenpp.kemenkumham.go.id, diakses pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, “Tentang Kami”, ditjenpp.kemenkumham.go.id, diakses pada Hari Kamis tanggal 2 Agustus 2016.

Direktorat Jenderal Tata Ruang, “Sinkronisasi Undang-Undang”, http://www.penataanruang.net/ta/lapan04/P2/sinkronisasi-uu, Diakses pada hari Jumat tanggal 22 April 2016.

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, “Local Policy Construction In Implementing Green Governance Principle”, Jurnal Public Policy and Administration Research, Vol.3, No.3, 2013.

Kusnu Goesniadhie S., 2006, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan (Lex Specialis Suatu Masalah), Surabaya: JP Books.

Lawrence M. Friedmann, 1969, The Legal System: A Social Perspective, New York: Russel Soge Foundation, 1969.

M.Nur Sholikin, “Penataan Kelembagaan Untuk Menjalankan Reformasi Regulasi di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pasar Modal. Vol. VIII. Ed. 15/2018

Maria Farida Indriati S., 2007, Ilmu Perundang-Undangan Jilid I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.

Maryanto, “Urgensi Pembaruan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila”, Yustisia, Vol. 4 No. 1 Januari - April 2015.

Maryanto, “Urgensi Pembaruan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila”, Yustisia, Vol. 4 No. 1 Januari - April 2015.

Muchsan, Catatan Perkuliahan Pada Mata Kuliah Politik Hukum Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2015.

Ngadino, “Peranan Hukum dalam Globalisasi Ekonomi”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1, No. 1, Januari 2014.

Novianto M. Hantoro, “Klasifikasi Jabatan dalam Kelembagaan Negara: Permasalahan Kategori Pejabat Negara”, Jurnal Negara Hukum, Vol.7, No. 2, November 2016.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1473 Tahun 2015).

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84).

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84).

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84).

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199).

Perubahan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional dilakukan pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974.

Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2 Agustus 2016.

Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2 Agustus 2016.

Putera Astomo, “Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional di Era Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol.11, No.3 September 2014.

Syihabudin, “Kajian Terhadap Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 10., No.23, Mei Tahun 2008.

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), 2012, Review of Regulatory Reform

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Yordan Gunawan, 2012, Pentingnya Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Islam, Yogyakarta: UMY Press.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2019-07-12

How to Cite

Syahlan, S. (2019). Rekonstruksi Penataan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Wacana Hukum, 25(2), 94–117. https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.3045

Issue

Section

Journal's Articles