Problematika Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu di Era Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Authors

  • Faizi Zain Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Udiyo Basuki Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.3035

Keywords:

Bawaslu, Elections, Political Parties.

Abstract

The birth of Law Number 7 of 2017 concerning Elections strengthens the position of the Election Supervisory Body in enforcing election law. In addition to election crimes, other powers he has are taking action and deciding administrative violations, even though the authority is the authority of the State Administrative Court. This study is a combination of library research (library research) and field research (field research) that are descriptive analytical. The approach used is a normative approach. This study attempts to answer two questions; how to settle the election dispute process, and how the electoral dispute law enforcement system in Indonesia. The results showed that the authority to decide on dispute resolution in the electoral process was in Bawaslu whose decision was final and binding, but in practice legal remedies were made to the Administrative Court of Negarab and ended at the Supreme Court through appeals, appeals and judicial review.



References

A. Mukthie Fadjar, 2013, Pemilu Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi: Membangun Pemilu Legislatif, Presiden, dan Kepala Daerah dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Secara Demokratis, Malang: Setara Press.

Bisariyadi, dkk, “Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, Nomor 3, September 2012.

H. Mundiri, 2012, Logika, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Hadari Nawawi,1991, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1991.

Hadi Shubhan,“Recal: Antara Hak Partai Politik dan Hak Berpolitik Anggota Parpol”, Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 4 Desember 2006.

Indra Pahlevi, “Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia: Berbagai Permasalahannya”, Jurnal Politica, Vol. 2, No. 1, Juni 2011.

International IDEA, 2010, Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Acuan International IDEA, Jakarta: Indonesia Printer.

Janedjri M. Gaffar, 2013, “Rekonstruksi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penanganan Perkara Pemilihan Umum untuk Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis dalam Perspektif Hukum Progresif”, Disertasi, Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Semarang.

Jimly Asshiddiqie, 2013, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Jimly Asshiddiqie,2006, Penganntar Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Josner Simanjuntak, “Kemandirian Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia’, Papua Law Jurnal, Vol. 2 Issue 1, November 2016.

Khairul Fahmi, “Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu”, Jurnal Konstitusi , Volume 12, Nomor 2, Juni 2015.

Lexi Moleong, 2005, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nanik Prasetyoningsih, “Dampak Pemilihan Umum Serentak bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21 No.2 Desember 2014.

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

R. Nazriyah “Kemandirian Penyelenggara Pemilihan Umum (Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-IX/2011)”, Jurnal Hukum, No. Edisi Khusus Vol. 18 Oktober 2011.

R. Nazriyah “Kemandirian Penyelenggara Pemilihan Umum (Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-IX/2011)”, Jurnal Hukum, No. Edisi Khusus VOL. 18 Oktober 2011.

Ramlan Surbakti, dkk, 2011, Penanganan Sengketa Pemilu, Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Ratnia Solihah, “Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 dalam Perspektif Politik”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol.3, No. 1, 2018.

Ria Casmi Arrsa, “Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014.

Saldi Isra, “Pemilihan Presiden Langsung dan Problematik Koalisi Dalam Sistem Presidensial” Jurnal Konstitusi Pusako Universitas Andalas, Volume II, No. 1, Juni 2009.

Samuel Huntington, 1991, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century, Oklahoma: University of Oklahoma Press.

Siti Fatimah, 2014, “Proliferasi Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945” Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 1986, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Penerbit Rajawali.

Suparman Marzuki, “Peran Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu yang Demokratis”, dalam Jurnal Hukum, No. 3 Vol. 15 Juli 2008.

Titik Triwulan T, Ismu Gunadi Widodo, 2011, Hukum Tata Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Kencana.

Titik Triwulan T, Ismu Gunadi Widodo, 2011, Hukum Tata Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Kencana.

Topo santoso, makalah berjudul “Perselisihan Hasil Pemilukada” disampaikan pada acara Diskusi Terbatas di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Maret 2011 di Jakarta.

Triono, “Menakar Efektivitas Pemilu Serentak 2019”, Jurnal Wacana Politik, Vol. 2, No. 2, Oktober 2017.

Udiyo Basuki, “Qua Vadis UUD 1945: Refleksi 67 Tahun Indonesia Berkonstitusi, dalam Jurnal Kajian Ilmu Hukum Supremasi Hukum, Vol.1, No.1, Juni 2012.

Veri Junaidi, “Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan Kewenangan Mahkamah Konstitusi atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)”, Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 3, September 2009.

Very Junaidi, dkk, 2013, Politik Hukum Sistem Pemilu: Potret Partisipasi dan Keterbukaan Publik dalam Penyusunan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Jakarta: Yayasan Perludem.

Widodo Ekatjahjana, 2008, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dan SistemPeradilannya di Indonesia, Bandung: Pustaka Sutra.

Wiliam Hendri, “Tinjauan Yuridis Kewenangan DKPP Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 terhadap Putusan DKPP Nomor: 23 -25/DKPP-PKE-I/2012”, Jurnal Selat, Vol.2,No.1 Oktober 2014.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2019-07-12

How to Cite

Zain, F., & Basuki, U. (2019). Problematika Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu di Era Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Wacana Hukum, 25(2), 78–93. https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.3035

Issue

Section

Journal's Articles