KEDUDUKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KEBIJAKAN KEMITRAAN KEHUTANAN

Authors

  • Arifin Ma'ruf Peneliti Hukum Yayasan Javlec Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v25i1.2954

Keywords:

Forestry Partnership, Contracting Freedom, Social Forestry

Abstract


Kemitraan Kehutanan merupakan salah satu skema kerjasama antara pengelola hutan dengan masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya hutan yang ada untuk kepentingan ekonomi. Kemitraan Kehutanan lahir dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk-Setjen/2016 tentang Perhutanan Sosial. Peraturan tersebut mengharuskan para pihak terkait untuk membuat naskah kesepakatan kerjasama dalam membangun kemitraan kehutanan. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa kebijakan kemitraan kehutanan merupakan salah satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan atas lahan di masyarakat dengan memberikan akses lahan kepada masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak.

 

 

References

Abdul R.Saliman, 2010, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Edisi kedua, Cetakan kesepuluh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Abdulkadir Muhammad, 1982, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.

Ahmadi Miru, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Arfiana Novera, Meria Utama, 2014, Dasar-Dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase, Malang: Tunggal Mandiri.

Bayu Seto Hardjowahono, 2013, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Kontrak, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Catatan Ahir Tahun 2015, “Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria Disandera Birokrasi”, Jakarta: Konsorsium Pembaharuan Agraria.

Edi Suprapto, 2014, Kemitraan Kehutanan di Jawa Barat-Banten, Yogyakarta: AruPA, USAID, The Asia Fondation.

Gutomo Bayu Aji, Joko Suryanto, Rusida Yulianti, Amorisa Wirati, Ali Yansah Abdurrahim, Temi Indriati Miranda, 2014, “Strategi Pengurangan Kemiskinan di Desa-Desa Sekitar Hutan”, Laporan Penelitian, Jakarta: Pusat Penelitian Kependudukan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Hardijan Rusli, 1992, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Hasantoha Adnan, Rendra Herthiadi, Gladi Hardiyanto, Suwito, 2015, Meretas Jalan Kemitraan Implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan antara PT Arangan Hutan Lestari dengan Masyarakat Kecamatan VII Koto, Tebo, Jambi, Jakarta: Kemitraan Partnership.

I Ketut Oka Setiawan, 2017, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika.

I.G.Rai Wijaya, 2003, Merancang Suatu Kontrak ( Contract Drafting ), Jakarta: Kesaint Blanc.

Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern, Jakarta: PT. Refika Aditama.

Laporan Ahir Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa di Indonesia Tahun 2014, Jakarta: Kemitraan.

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Penerbit Alumni.

Mudjisantosa, 2014, Memahami Kontrak Pengadaan Pemerintah Indonesia, Yogyakarta: CV. Primaprint.

Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, Bandung: CV. Mandar Maju.

Munir Fuady, 2007, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra Adiya Bakti.

Nanik Trihastuti, 2013, Hukum Kontrak Karya, Pola Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Indonesia, Malang: Setara Press.

Ricardo Simanjuntak, 2011, Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Jakarta: Kontan Publishing.

Ridwan Khairandy, 2016, Perjanjian Jual Beli, Yogyakarta: FH UII Press.

Rubangi Al Hasan, Yumantoko, 2012, Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan, Mataram: Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu.

Salim HS, Abdullah, Wiwiek Wahyuningsih, 2007, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta: Sinar Grafika.

Suharnoko, Hukum Perjanjian, 2004, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sultan Remi Sjahdeni, 1993, Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta:Institute Bankir Indonesia.

Wirdjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: CV. Mandar Maju.

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/ Menhut-II/2013 tentang pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui kemitraan kehutanan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk-Setjen/2016 tentang Perhutanan Sosial

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e7051b423af9/apa-itu-prinsip-ijure-imperii-i “Apa Itu Prinsip Jure Imperii?” diakses pada 12 Maret 2018

http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-launching-catatan-akhir-tahun-2017/, “KPA Launching Catatan Ahir Tahun 2017” diakses pada 12 Maret 2018.

http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-launching-catatan-akhir-tahun-2017/ diakses tanggal 4 juli 2018.

Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Lihat: http://bumn.go.id/perhutani/halaman/159 diakses 21 Juli 2018

Publikasi Statistik Indonesia 2015, Lihat: https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1849 diakses 16 Juli 2018.

http://www.wri-indonesia.org/id/blog/new-study-shows-indonesia-losing-primary-forest-unprecedented-rates, Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari University of Maryland dan WRI, diakses 24 April 2018.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2019-05-25

How to Cite

Ma’ruf, A. (2019). KEDUDUKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KEBIJAKAN KEMITRAAN KEHUTANAN. Wacana Hukum, 25(1), 30–45. https://doi.org/10.33061/wh.v25i1.2954

Issue

Section

Journal's Articles