MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM SKEMA KEBIJAKAN KRIMINAL (CRIMINAL POLICY) DI BIDANG PERUSAKAN HUTAN

Authors

  • Rizka Fakhry Alfiananda Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v24i2.2719

Keywords:

Customary Law Society, Criminal Policy and the Principle of Legality.

Abstract

Abstract

Act No. 18 year 2013 on the Prevention and Eradication of forest Destruction was legitimated on August 6 2013 as a governmental effort to cover of the weakness of the regulation, particularly related to the prevention and overcome organized forest destruction. Nevertheless, the regulation that combines both of penal policy and non-penal policy within the framework of the criminal policy is apparently getting some record even when the Act was still as a draft. besides assessed cannot resolve the core of the problem of crime. The Act became a new threat to the existence of indigenous peoples who live inside and around forests. The principle of legality as representation of positivistic paradigm transformed in the formulation of clauses in the Act, lead into the excesses of the existence of indigenous peoples who live in the forest.

Abstrak

Disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada tanggal 6 Agustus 2013 merupakan sebuah bentuk usaha dari pemerintah untuk menutup beberapa kelemahan aturan khususnya yang berkaitan dengan upaya untuk mencegah dan menanggulangi perusakan hutan terorganisasi. Meskipun demikian, undang-undang yang mengkombinasikan antara sarana kebijakan hukum pidana (penal policy) dan sarana kebijakan di luar hukum pidana (non penal policy) dalam sebuah kerangka kebijakan kriminal (criminal policy) tersebut ternyata mendapatkan beberapa catatan bahkan saat undang-undang tersebut masih berbentuk rancangan. Selain dinilai tidak menyasar jantung masalah kejahatan, undang-undang tersebut justru menjadi sebuah ancaman baru bagi keberadaan masyarakat hukum adat yang hidup di dalam dan sekitar hutan. Asas legalitas yang merupakan representasi dari paradigma positivistik dan terjelma di dalam rumusan pasal dalam undang-undang tersebut membawa ekses bagi keberadaan masyarakat hukum adat yang selama ini hidup di sekitar kawasan hutan.


References

Agus, Agustinus dan Sentot Setyasiswanto, 2010, Setelah Kami Dilarang Masuk Hutan - Studi Dampak Pembatasan dan Pelarangan Aktivitas Tradisonal Turun Temurun di Taman Nasional Bukit Baka dan Raya Terhadap Penikmatan Hak-Hak dan Kebebasan Dasar Masyarakat Hukum Adat Ketemenggungan Siyai Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, Jakarta: Perkumpulan HuMa.

Akbari, Anugerah Rizki, 2015, Potret Kriminalisasi Pasca Reformasi dan Urgensi Reklasifikasi Tindak Pidana di Indonesia, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Arizona, Yance, Et. al., 2014, Kembalikan Hutan Adat Kepada Masyarakat Hukum Adat : Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Kehutanan, Jakarta: Perkumpulan HuMa.

Barda, Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Barda, Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana-Perkembangan Penyusunan KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Colchester, Marcus dan Sophie Chao, Et. al., 2012, Beragam Jalur Menuju Keadilan : Pluralisme Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Asia Tenggara, Jakarta: Epistema Institute.

Della Sri Wahyuni, “Pluralisme Hukum dalam Pembangunan Hukum Indonesia : Masalah dan Tantangan Ke Depan”, Makalah ini disampaikan pada Sesi Panel dalam Konferensi Asosiasi Filsafat Hukum Nasional (AFHI) ke-3 di Universitas Airlangga Surabaya, 27 - 28 Agustus 2013.

Firmansyah, Nurul, “Pengakuan Masyarakat Hukum Adat : Kemana Harus Melangkah?”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt507fb134859a9/pengakuan-masyarakat-hukum-adat--kemana-mau-melangkah-broleh--nurul-firmansyah-, Hukumonline, diakses tanggal 5 Oktober 2016.

Forest Peoples Programme, Pusaka, dan Pokker SHK, 2014, Mengamankan Hutan Mengamankan Hak (Laporan Lokakarya Internasional tentang Deforestasi dan Hak-Hak Masyarakat Hutan), Forest Peoples Programme, Palangkaraya: Pusaka dan Pokker SHK.

Husak, Douglas, 2008, Overcriminalization - The Limits of the Criminal Law, New York: Oxford University Press.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kelesatrian Hutan, Public Review Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, 2013, Jakarta: Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan HuMa.

Komnas HAM, 2016, Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Jakarta: Komnas HAM.

KontraS, Et. al., 2016, Kriminalisasi (Modus dan Kasus-Kasusnya di Indonesia), Jakarta: KontraS.

Larson, Anne M., 2013, Hak Tenurial dan Akses Ke Hutan: Manual Pelatihan Untuk Penelitian, Bogor: CIFOR.

Mongabay, “Masyarakat Gohong Terapkan Sanksi Adat Untuk Lindungi Hutan”, http://www.mongabay.co.id/2014/03/25/masyarakat-gohong-terapkan-sanksi-adat-untuk-lindungi-hutan/, Mongabay, diakses tanggal 6 Oktober 2016. Lihat Antaranews, “Perusak Hutan Kena Hukuman Adat di Poso”, http://www.antaranews.com/berita/410539/perusak-hutan-kena-hukuman-adat-di-poso, Antaranews, diakses tanggal 6 Oktober 2016. Lihat Harian Haluan, “Rusak Hutan, Sanksi Adat Menanti”, http://harianhaluan.com/mobile/detailberita/50271/rusak-hutan-sanksi-adat-menanti, Harian Haluan, diakses tanggal 6 Oktober 2016.

Prasetyo, Teguh, 2013, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusamedia.

Rachman, Noer Fauzi, “Kriminalisasi Para Pejuang Agraria Membuat Konflik Agraria Menjadi Semakin Kronis dan Berdampak Luas”, Makalah disampaikan sebagai Pendapat Ahli dalam Perkara Pidana Nomor : 250/Pid.B/2013/PN/PLG, Palembang, 29 April 2013.

________________, “Masyarakat Hukum Adat Adalah Bukan Penyandang Hak, Bukan Subjek Hukum, dan Bukan Pemilik Wilayah Adatnya”, Wacana, Volume XVI, Nomor 33, Tahun 2014.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing.

Sudarto, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sudiyat, Iman, 1981, Asas - Asas Hukum Adat (Bekal Pengantar), Yogyakarta: Liberty.

Sudjito, 2012, Memahami Manusia Indonesia Secara Holistik (Pokok-Pokok Pikiran dalam Perspektif Ilmu Hukum, Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada.

_____ 2014, Reintepretasi dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Wibowo, Ari dan A. Ngakolen Gintings dalam Kedi Suradisastra, Et. al., 2010, Membalik Kecenderungan Degradasi Sumber Daya Lahan dan Air, Bogor: PT. IPB Press.

Yuherawan, Deni Setyo Bagus, 2014, Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana - Sejarah Asas Legalitas dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana, Malang: Setara Press.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2019-02-09

How to Cite

Alfiananda, R. F. (2019). MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM SKEMA KEBIJAKAN KRIMINAL (CRIMINAL POLICY) DI BIDANG PERUSAKAN HUTAN. Wacana Hukum, 24(2), 86–100. https://doi.org/10.33061/wh.v24i2.2719

Issue

Section

Journal's Articles